15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol

15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak 15 parpol mengajukan uji materi Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu ke MA.

"Kami telah mengajukan HUM (hak uji materi, Red) atas keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 ke MA," kata Suhardi Somomoeljono, kuasa hukum ke-15 parpol, dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin (14/1). Permohonan uji materi SK KPU itu juga resmi diajukan per tanggal kemarin.

Suhardi menyatakan, uji materi diajukan ke MA karena keputusan KPU tertanggal 8 Januari 2013 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Keputusan KPU juga bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"KPU melanggar pasal 2 bab II asas penyelenggaraan pemilu, yakni penyelenggaraan pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas," cetusnya.

JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News