15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB
Menurut Suhardi, norma yang diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan parpol, yang diduga melanggar asas-asas pembentukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Keputusan KPU juga melahirkan hukum yang menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Baca Juga:
"Keputusan KPU juga bertentangan dengan pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan, "Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasar pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik"," jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, 15 parpol itu memohon MA mengabulkan seluruh permohonan. "Kami meminta MA segera memerintah KPU mencabut keputusan tersebut," harapnya.
Adapun 15 parpol yang mengajukan uji materi ke MA adalah PDP, PKPI, PKNU, PDS, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), PBB, Partai Kedaulatan, serta Partai Buruh.
JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya