15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB
Menurut Suhardi, norma yang diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan parpol, yang diduga melanggar asas-asas pembentukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Keputusan KPU juga melahirkan hukum yang menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Baca Juga:
"Keputusan KPU juga bertentangan dengan pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan, "Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasar pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik"," jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, 15 parpol itu memohon MA mengabulkan seluruh permohonan. "Kami meminta MA segera memerintah KPU mencabut keputusan tersebut," harapnya.
Adapun 15 parpol yang mengajukan uji materi ke MA adalah PDP, PKPI, PKNU, PDS, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), PBB, Partai Kedaulatan, serta Partai Buruh.
JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Bicara soal Komunikasi Megawati dengan Prabowo
- Elektabilitas Wahono-Nurul Meroket di Pilkada Bojonegoro, Sulit Dikejar Teguh-Farida
- Tanpa Dimodali, 200 Kelompok Sukarelawan Bergerilya demi Kemenangan RIDO
- Sambut Peluang Bonus Demografi, Generasi Muda Taruh Harapan Besar pada Prabowo-Gibran
- Sukarelawan RUMI Siap Kawal Pelantikan Presiden Prabowo-Gibran
- Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Khofifah Belum Terima Undangan, Emil Sudah