15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB

15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Menurut Suhardi, norma yang diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan parpol, yang diduga melanggar asas-asas pembentukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Keputusan KPU juga melahirkan hukum yang menimbulkan kekacauan di masyarakat.
Baca Juga:
"Keputusan KPU juga bertentangan dengan pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan, "Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasar pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik"," jelasnya.
Atas pertimbangan tersebut, 15 parpol itu memohon MA mengabulkan seluruh permohonan. "Kami meminta MA segera memerintah KPU mencabut keputusan tersebut," harapnya.
Adapun 15 parpol yang mengajukan uji materi ke MA adalah PDP, PKPI, PKNU, PDS, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), PBB, Partai Kedaulatan, serta Partai Buruh.
JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta