15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB

15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan, dalam konteks uji materi ke MA, seharusnya parpol mengajukan uji materi peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi parpol. "Mestinya PKPU-nya," ujar Said secara terpisah.
Said menerangkan, salah satu yang bisa dilakukan pengujian adalah PKPU 8/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 14/2012 tentang aturan verifikasi yang tidak mengatur kewajiban bagi KPUD untuk memverifikasi secara faktual kepengurusan di tingkat kecamatan. "Itu kan jelas pelanggaran terhadap undang-undang," tandasnya.
Tapi, lanjut Said, sah-sah saja jika yang ingin diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan peserta pemilu. Mungkin parpol ingin mengajukan konstruksi bahwa keputusan dan peraturan punya kedudukan yang kira-kira setara, yaitu sama-sama produk hukum yang berada setingkat di bawah UU.
"Meski begitu, ada juga kemungkinan uji materi SK itu ditolak MA. Boleh jadi MA beralasan, kalau SK, itu mestinya diselesaikan melalui proses sengketa yang bermula di Bawaslu," jelasnya. (bay/c9/agm)
JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Yasonna Tegaskan Pelaksanaan Kongres VI PDIP Tinggal Menunggu Perintah Ketum
- Brando PDIP Dorong Transparansi Pengelolaan Pendapatan Parkir di Jakarta