15 Pegawai Non-PNS Dipecat, Apa Alasannya?
jpnn.com, SERANG - Sebanyak 15 orang pegawai non-PNS di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Banten tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja alias dipecat dengan berbagai alasan. Mereka yang dipecat ini pegawai tenaga administrasi.
Sedangkan sebagian besar pegawai non-PNS yang berjumlah 549 orang, termasuk petugas pengamanan dalam (Pamdal), diberikan perpanjangan kontrak kerja berupa surat keputusan (SK) yang ditandatangi langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Banten Deni Hermawan.
"Dari total 564 pegawai NonPNS di Setwan Banten, 15 orang terpaksa tidak diberikan perpanjangan SK, dan 549 diperpanjang," kata Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Banten, Furkon di Serang, Kamis (30/1).
Dijelaskan, ke 15 orang pegawai non-PNS yang tidak diperpanjang kontraknya itu, diketahui jarang masuk kerja, bahkan ada dari mereka hanya datang 2 sampai 5 kali dalam satu bulan. Mereka biasanya datang ketika ada agenda atau kegiatan besar di DPRD Banten.
Sementara, sebanyak 549 orang pegawai NonPNS yang diberikan SK tersebut nantinya akan melakukan penandatangan kontrak dan diberikan pembinaan.
"Penandatangan kontrak langsung berhadapan dengan pejabat yang berkepentingan. Untuk meyakinkan orangnya ada, dan pembinaan langsung," ujar Furkon.
Selain itu, kata dia, 549 pegawai Non-PNS di lingkungan Setwan Banten nantinya akan difasilitasi iuran badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sedangkan yang masuk dalam BPJS Kesehatan hanya 292 orang saja
"Tahun ini fasilitasi yang didapati oleh teman-teman Non-PNS berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun 2019 lalu hanya dapat BPJS Kesehatan saja, tapi sekarang semuanya ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan, artinya mereka akan dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian," jelasnya.
Sementara itu mengenai point-point penting dalam isi kontrak yang akan ditantangani oleh pegawai Non-PNS dengan dirinya, salah satunya mengenai kehadiran dalam apel pagi.
Pemprov Banten memecat 15 pegawai administrasi non-PNS di lingkup Setwan Banten, dengan disertai alasan.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan