15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama

jpnn.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) 2019–2023 divonis pidana penjara selama 4 tahun hingga 5 tahun.
Vonis penjara bagi 15 eks pegawai rutan KPK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Maryono.
Berikut rincian vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungli Rutan KPK;
1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara;
2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;
3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara;
4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan penjara;
Inilah daftar vonis penjara terhadap 15 pelaku pungli di Rutan KPK Jakarta. Hukuman Deden dan Hengki paling lama.
- 2 Anak Buah Surya Paloh Kompak Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Alasannya Sama
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?