15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
jpnn.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) 2019–2023 divonis pidana penjara selama 4 tahun hingga 5 tahun.
Vonis penjara bagi 15 eks pegawai rutan KPK itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Maryono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Maryono.
Berikut rincian vonis terhadap 15 terdakwa kasus pungli Rutan KPK;
1. Kepala Cabang Rutan KPK 2018 Deden Rochendi divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti senilai Rp 398 juta subsider 1,5 tahun penjara;
2. Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018–2022 Hengki divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 419.600.000 subsider 1,5 tahun penjara;
3. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara;
4. Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti Rp 34 juta subsider 6 bulan penjara;
Inilah daftar vonis penjara terhadap 15 pelaku pungli di Rutan KPK Jakarta. Hukuman Deden dan Hengki paling lama.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Yasonna Laoly di Kasus Harun Masiku
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- KPK Sebut Yasonna Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang, Alasannya?
- KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?