15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama

15 Pelaku Pungli di Rutan KPK Divonis Penjara, Hukuman Deden & Hengki Paling Lama
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri

5. Petugas Rutan KPK Eri Angga Permana divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94.300.000 subsider 6 bulan;

6. Petugas Rutan KPK Agung Nugroho divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan;

7. Petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan;

8. Petugas Rutan KPK Sopian Hadi divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun;

9. Petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159.500.000 subsider 8 bulan;

10. Petugas Rutan KPK Mahdi Aris divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96.200.000 subsider 6 bulan;

11. Petugas Rutan KPK Suharlan divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103.400.000 subsider 8 bulan;

12. Petugas Rutan KPK Ricky Rachmawanto divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116.450.000 subsider 8 bulan;

Inilah daftar vonis penjara terhadap 15 pelaku pungli di Rutan KPK Jakarta. Hukuman Deden dan Hengki paling lama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News