15 Perempuan Belia di Kamar, Ada Kondom, Sebagian Sedang Begituan, Miris, Bikin Sedih
Kamis, 22 April 2021 – 13:16 WIB
"Menawarkan wanita BO (booking online) anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial," ucap Yusri.
Adapun, barang bukti yang diamankan yaitu uang Rp600 ribu, kondom, ponsel dan laptop.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (cr3/jpnn)
Praktik prostisusi online melibatkan anak di bawah umur digerebek di salah satu penginapan, Tebet, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terlibat Prostitusi Online di Aceh, Begini Jadinya
- 3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online
- Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Aceh Barat, 3 Pasangan Ini Terancam Dihukum Cambuk
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram