15 Remaja dan 2 Siswi SMP Gelar Pesta Terlarang
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 17 remaja ditangkap Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menggelar pesta terlarang, Minggu (22/4).
Dari 17 remaja itu, dua di antaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Mereka diciduk di tempat berbeda saat berpesta minuman keras (miras).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Gusti Muhammad Rois mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas menggelar patroli rutin.
Saat itu, petugas menerima informasi dari warga tentang adanya pesta miras di Taman Istana Kuning.
"Saat disambangi oleh anggota kami, ternyata ada aktivitas remaja yang sedang menenggak minuman keras dan mereka diamankan. Dua orang perempuan yang masih pelajar SMP, sedangkan sisanya berumur antara 20-25 tahun," ujar Rois, Rabu (25/5).
Setelah didata, para remaja itu akhirnya diperkenankan pulang pada pagi harinya dengan dijemput orang tua masing-masing.
"Kami juga minta mereka untuk wajib lapor. Paling banyak dua kali lapor. Asal miras sudah kami ketahui. Masih sekitar Kota Pangakalan Bun. Kini kami tengah kembangkan lagi," ujar Gusti. (tyo/nto)
Sebanyak 17 remaja ditangkap Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menggelar pesta terlarang, Minggu (22/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Wacana Calon Wali Kota Jogja Merespons Ramai Peredaran Miras
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Berkoordinasi dengan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Minuman Ilegal