15 Remaja dan 2 Siswi SMP Gelar Pesta Terlarang

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Sebanyak 17 remaja ditangkap Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menggelar pesta terlarang, Minggu (22/4).
Dari 17 remaja itu, dua di antaranya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Mereka diciduk di tempat berbeda saat berpesta minuman keras (miras).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Gusti Muhammad Rois mengatakan, penangkapan bermula ketika petugas menggelar patroli rutin.
Saat itu, petugas menerima informasi dari warga tentang adanya pesta miras di Taman Istana Kuning.
"Saat disambangi oleh anggota kami, ternyata ada aktivitas remaja yang sedang menenggak minuman keras dan mereka diamankan. Dua orang perempuan yang masih pelajar SMP, sedangkan sisanya berumur antara 20-25 tahun," ujar Rois, Rabu (25/5).
Setelah didata, para remaja itu akhirnya diperkenankan pulang pada pagi harinya dengan dijemput orang tua masing-masing.
"Kami juga minta mereka untuk wajib lapor. Paling banyak dua kali lapor. Asal miras sudah kami ketahui. Masih sekitar Kota Pangakalan Bun. Kini kami tengah kembangkan lagi," ujar Gusti. (tyo/nto)
Sebanyak 17 remaja ditangkap Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menggelar pesta terlarang, Minggu (22/4).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Minum Miras Oplosan, 4 Warga Bogor Tewas