15 Ribu Ton Limbah B3 Teronggok 10 Tahun di PT Haiki Green
jpnn.com, BATAM - Sebanyak 15 ribu ton lebih limbah karbit berbahaya dan beracun (B3) tertimbun di dalam kawasan pengelolaan limbah industri (KPLI) B3 Kabil sejak 2008, PT Haiki Green.
Padahal di aturan lingkungan hidup sudah dijelaskan bahwa batas penyimpanan limbah B3 itu maksimal selama 90 hari atau tiga bulan.
Setelah itu limbah harus dimanfaatkan atau dikirim ke Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Jawa Barat.
Namun, saat ini limbah karbit yang diambil dari tiga perusahaan oleh PT Haiki Green yang merupakan perusahaan pengolahan limbah tersebut sudah berkurang, tinggal sekitar 15 ribu ton saat ini.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Pengolahan Limbah BP Batam, Iyus Rusmana kepada Batam Pos beberapa hari lalu.
"Saat ini belasan ribu limbah karbit itu sebagian dimanfaatkan untuk campuran bahan pembuatan paving blok dan batako meski serapannya kecil sekali. Limbah karbit dari beberapa perusahaan yang dipercayakan pengelolaannya oleh PT Haiki Green itu seudah teronggok sejak 10 tahun lalu tepatnya pada 2008 sampai saat ini," ujar Iyus saat menemui Batam Pos di gedung BP Batam Annex lantai 5.
Selama pengumpulan limbah karbit itu dari PT Haiki Green, lanjutnya, sempat meminta izin ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) supaya limbah karbit belasan ribu ton yang awalnya puluhan ribu ton itu agar bisa dimanfaatkan.
"Izin pertama itu namanya izin tidak keberatan atau pengumpulan limbah. Daripada dibuang disembarangan, sembari menunggu solusinya, berjalanlah waktu usulan limbah sebaiknya digunakan untuk campuran pembuatan pondasi jalan. Kami coba uji beberapa kali yang tadinya sebanyak 30 ribu ton lebih, sekarang tinggal tersisa sekitar 15 ribu ton," terang Iyus.
Sebanyak 15 ribu ton lebih limbah karbit berbahaya dan beracun (B3) tertimbun di dalam kawasan pengelolaan limbah industri (KPLI) B3 Kabil sejak 2008, PT Haiki
- Gelar Bimtek Tanggap Darurat Limbah B3, KLHK Berharap Masyarakat Peduli Lingkungan
- PPLI: Kerja Sama Diperlukan untuk Selesaikan Masalah Limbah Medis Banyuwangi
- KLHK Membahas Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Lewat Pemanfaatan Limbah B3
- PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi
- 20% Perusahaan di Banten Dapat Rapor Merah, DLHK Pastikan Ada Tindakan Tegas
- Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya