15 Satpol PP Ngada Jadi Tersangka Pemblokiran Bandara
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian tidak menunggu laporan dari pihak otoritas Bandara Turalelo, Soa, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menyidik kasus pendudukan bandara Sabtu (21/12). Polda NTT langsung menetapkan 15 anggota Satpol Pamong Praja (PP) Ngada, NTT, sebagai tersangka. Selain itu, polisi membidik Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka berikutnya.
Kapolda NTT Brigjen I Ketut Untung Yoga Anna mengungkapkan, penetapan 15 anggota satpol PP itu berdasar bukti dan fakta bahwa mereka memasuki landasan pacu tanpa izin dan membahayakan penerbangan. "(Sangkaannya) memasukkan mobil ke runway," ujarnya saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Selasa (24/12).
Menurut Yoga, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009, khususnya pasal 210. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang dilarang berada di kawasan tertentu bandara, membuat halangan, atau melakukan kegiatan di kawasan keselamatan operasi penerbangan tanpa izin dari otoritas bandara
Anggota satpol PP itu terancam pidana penjara tiga tahun plus denda maksimal Rp 1 miliar. Saat ini penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di dalamnya Kasatpol PP selaku komandan bagi 15 anggotanya yang menutup runway.
Bagaimana pemeriksaan terhadap Marianus? Menurut Yoga, saat ini Marianus tidak bisa serta merta diperiksa atas kasus tersebut. Dugaan bahwa Marianus adalah otak pendudukan runway hanya mencuat di media massa. Karena itu, pihaknya memerlukan pemeriksaan mendalam kepada para tersangka sebelum memeriksa Marianus.
Hambatan lain, lanjut mantan Karopenmas Divhumas Polri itu, adalah status Marianus sebagai bupati Ngada. "Bupati itu kalau dipanggil (harus) minta izin gubernur," tuturnya. Dia mendasarkan hal itu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 36 disebutkan, pemanggilan kepala daerah dalam proses penyidikan harus mendapat izin tertulis dari presiden. Dalam hal pemanggilan bupati atau wali kota, tuturnya, izin dilayangkan ke gubernur.
"Bukannya kami tidak mau memeriksa, tapi prosedurnya memang begitu," ucapnya. Karena itu, sembari menunggu izin dari gubernur, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan fakta dari TKP maupun keterangan para tersangka. Begitu izin gubernur turun, pihaknya sudah punya data lengkap bila memanggil bupati.(byu/ken/c2/kim)
JAKARTA - Aparat kepolisian tidak menunggu laporan dari pihak otoritas Bandara Turalelo, Soa, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk menyidik kasus pendudukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 3 Paslon Adu Gagasan di Debat Ketiga Pilgub Sumsel
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main