1,5 Tahun Masuk Penjara, Baru Keluar Sudah Tertangkap Lagi
jpnn.com, SURABAYA - Moch. Fikri ternyata belum kapok menjalankan bisnis haram. Warga Jalan Bulaksari itu pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bubutan dan dipenjara selama 1,5 tahun karena berdagang narkoba.
Kali ini, dia dibekuk Tim Antibandit Polsek Gubeng karena mengedarkan dan menjual sabu-sabu (SS).
BACA JUGA : Bobol Mesin ATM BRI, Residivis Narkoba Gondol Rp 200 Juta
Fikri digerebek di rumahnya Kamis (28/3). Pelaku sempat menyembunyikan barang berbentuk kristal itu di bawah pijakan sandal.
Harapannya, anggota bisa dikelabui. Kapolsek Gubeng Kompol Naufil Hartono mengatakan, penangkapan Fikri berawal dari informasi masyarakat sekitar.
''Kami perintahkan anggota menggerebek rumah pelaku. Saat itu si Fikri ini sibuk menyiapkan botol minyak wangi untuk dijual lagi," kata Naufil.
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan SS dalam plastik klip kecil seberat 0,37 gram. Anggota pun memeriksa tubuh residivis narkoba tersebut.
BACA JUGA : Kembali Berulah, Dua Residivis Narkoba Ditangkap
Residivis kasus narkoba tertangkap lagi setelah kedapatan membawa sabu - sabu di sandal.
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun