1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya
jpnn.com - Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur. Dia ditangkap bersama kekasih, kakak lelaki, dan iparnya pada Februari lalu karena kepemilikan sabu-sabu.
Kemarin digelar sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah mendengar vonis tersebut, Dhawiya menangis. Menurut Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya, tangis sang adik belum tentu pertanda sedih.
''Kan bisa tangisan bahagia karena kita yakin bahwa Tuhan memberi yang terbaik,'' ujar Fitria.
Masa rehabilitasi yang diputuskan hakim jauh lebih singkat daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun. Dhawiya pun sudah siap dengan masa rehabilitasinya.
''Saya menerima,'' ujar putri Elvy Sukaesih itu mantap saat ditanya hakim. (mam/len/c4/jan)
Dhawiya Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur
Redaktur & Reporter : Adil
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara