1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya

jpnn.com - Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur. Dia ditangkap bersama kekasih, kakak lelaki, dan iparnya pada Februari lalu karena kepemilikan sabu-sabu.
Kemarin digelar sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah mendengar vonis tersebut, Dhawiya menangis. Menurut Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya, tangis sang adik belum tentu pertanda sedih.
''Kan bisa tangisan bahagia karena kita yakin bahwa Tuhan memberi yang terbaik,'' ujar Fitria.
Masa rehabilitasi yang diputuskan hakim jauh lebih singkat daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun. Dhawiya pun sudah siap dengan masa rehabilitasinya.
''Saya menerima,'' ujar putri Elvy Sukaesih itu mantap saat ditanya hakim. (mam/len/c4/jan)
Dhawiya Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur
Redaktur & Reporter : Adil
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba