1,5 Tahun Rehabilitasi untuk Dhawiya

jpnn.com - Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur. Dia ditangkap bersama kekasih, kakak lelaki, dan iparnya pada Februari lalu karena kepemilikan sabu-sabu.
Kemarin digelar sidang putusan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah mendengar vonis tersebut, Dhawiya menangis. Menurut Fitria Sukaesih, kakak Dhawiya, tangis sang adik belum tentu pertanda sedih.
''Kan bisa tangisan bahagia karena kita yakin bahwa Tuhan memberi yang terbaik,'' ujar Fitria.
Masa rehabilitasi yang diputuskan hakim jauh lebih singkat daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun. Dhawiya pun sudah siap dengan masa rehabilitasinya.
''Saya menerima,'' ujar putri Elvy Sukaesih itu mantap saat ditanya hakim. (mam/len/c4/jan)
Dhawiya Zaida, putri penyanyi dangdut Elvi Sukaesih, divonis harus menjalani rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur
Redaktur & Reporter : Adil
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Irjen Herry Berkomitmen Bersihkan Jajaran Polda Riau yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba