15 Tersangka Suap Anggota DPRD Muara Enim Mulai Disidang Besok
Adapun konstruksi perkara, selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,6 miliar sebagai “uang ketuk palu” yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi.
Disinyalir masing-masing 15 tersangka tersebut menerima masing-masing dengan nominal berkisar Rp 150 juta hingga Rp 300 juta, yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks)
Belasan mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus suap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Senin (9/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024