15 Tersangka Suap Anggota DPRD Muara Enim Mulai Disidang Besok

Adapun konstruksi perkara, selaku anggota dan mantan anggota DPRD para tersangka diduga menerima pemberian uang dengan jumlah keseluruhan Rp 5,6 miliar sebagai “uang ketuk palu” yang diberikan oleh kontraktor pemenang 16 paket proyek Robby Okta Fahlevi.
Disinyalir masing-masing 15 tersangka tersebut menerima masing-masing dengan nominal berkisar Rp 150 juta hingga Rp 300 juta, yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak
Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (fdl/sumeks)
Belasan mantan anggota dan anggota DPRD Muara Enim, tersangka kasus suap akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang pada Senin (9/5).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara