1,5 Ton Ganja Disimpan di Karung Jengkol
Sabu-Sabu Rp12 Miliar Turut Diamankan
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:48 WIB
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut sulis, pada Kamis (20/10) pukul 06.00, keduanya mendapatkan barang tersebut dari Efendi (langsung masuk daftar pencarian orang/DPO), yang berasal dari Desa Seulimun, Aceh Besar. Kedua tersangka diberi uang jalan oleh Efendi sebesar Rp2 juta. Barang diantarkan kepada Nasir (juga DPO) di Banten.
’’Apabila sampai di Merak, Banten, mereka (tersangka) menyerahkan kepada seseorang yang akan dihubungi melalui handphone. Setelah sampai ditempat, mereka berdua akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta,’’ pungkas Sulis.
Kapolda Lampung Brigjen. Pol. Drs. Sulistyo Ishak didampingi Kapolres Lamsel AKBP. Drs. Bahagia Dachi, S.H., dan sejumlah pejabat Polda Lampung saat ekspose kemarin langsung memberikan penghargaan terhadap delapan anggota SI, Kasatnarkoba AKP. Fahrurrozi, S.H., dan Kapolres Lamsel AKBP. Drs. Bahagia Dachi, S.H.
Menurut Kapolda, dengan tertangkapnya tersangka dan barang bukti daun ganja kering sebanyak 1,5 ton lebih itu berarti telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 7,8 juta orang. Bahkan barang terlarang tersebut jika diuangkan jumlahnya mencapai Rp3.124.000.000.
BANDARLAMPUNG – Petugas Seaport Interdication (SI) dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, mendapatkan tangkapan
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye
- Bupati Manggarai Dukung Pengembangan PLTP Ulumbu 5-6 Beroperasi pada 2026