15 Ton Minyak Goreng Disita Polisi

15 Ton Minyak Goreng Disita Polisi
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan dua botol kemasan minyak goreng curah kelapa sawit produksi home industry di Jalan Kutisari II/91 Surabaya. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

Meski sudah mendapati adanya pelanggaran, polisi terus mendalami temuan ini. Caranya, dengan mencari tahu asal migor tersebut.

Ternyata home indsutry migor ini memperoleh migor tersebut dari kawasan Tambaksawah. Selanjutnya, ditampung dalam tandon di lantai II tempat home industry.

"Setelah itu, migor dikemas dengan jirigen-jirigen ukuran lima dan satu liter dengan diberikan label Mubarok. Padahal praktik ini seharusnya tidak dilakukan tanpa izin dari Depkes," jelasnya

Mantan kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan seharusnya migor curah harus dijual tanpa disertai dengan label.

Untuk kasus ini polisi masih mendalami, apakah pemilik bisa dijerat dengan dengan pasal perlindungan konsumen. Sebab bisa saja, harga migor yang dijual oleh UD Usman Jaya tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga migor curah pada umumnya.

"Hal ini masih kami dalami, meski demikian kami belum menetapkan pemilik sebagai tersangka," ungkapnya.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menambahkan bisnis yang dilakukan oleh Sukoadi sudah berjalan selama dua tahun. Menurutnya migor yang ia kemas tidak dipasarkan di Surabaya melainkan di luar pulau seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

Selain menyita 10,5 ton migor siap edar, polisi mengamankan 4,5 ton migor curah yang berada di dalam tandon. Karena masih dalam proses penyelidikan, polisi terpaksa menutup home industry itu dengan garis polisi. (yua/no/jpg/jpnn)


Polisi menggeledah sebuah bangunan di Jalan Kutisari Selatan II/91, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5). Penggerebakan dilakukan atas kecurigaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News