15 WNI Ditahan Pemerintah Papua Nugini

15 WNI Ditahan Pemerintah Papua Nugini
15 WNI Ditahan Pemerintah Papua Nugini
MERAUKE - Sedikitnya 15 warga negara Indonesia (WNI) asal Merauke saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Papua New Guinea (PNG). Ke-15 WNI ini menjalani proses hukum di PNG karena melakukan pelanggaran hukum.

 

Kepala Badan Koordinasi Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak mengatakan, 15  WNI asal Kabupaten Merauke yang ditahan di PNG tersebut karena tertangap oleh patrioli PNG melakukan pelanggaran. ‘’Dari 15 warga kita itu, 6 diantaranya sedang berada di KBRI disana menunggu proses. Sedangkan  lainnya sedang menjalani proses hukum setelah disidangkan,’’ kata  mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Merauke ini.

 

Diungkapkan, bagi  WNI yang telah disidangkan Pengadilan, mereka diberi  sanksi denda. Dan jika denda tersebut  mampu dibayar oleh mereka, maka kurungan badan tidak ada lagi. Namun karena  dendanya cukup besar sehingga tidak mampu dibayar . 

 

Menurut Albertus, hukuman yang  dijalani WNI asal Kabupaten Merauke di PNG tersebut akibat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, berupa   penangkapan ikan di Laut Arafura dan perdagangan secara illegal berupa bisnis tanduk rusa, sirip ikan  dan teripang.

 

MERAUKE - Sedikitnya 15 warga negara Indonesia (WNI) asal Merauke saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Papua New Guinea (PNG). Ke-15 WNI ini menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News