15 WNI Ditahan Pemerintah Papua Nugini
Rabu, 18 April 2012 – 13:57 WIB
MERAUKE - Sedikitnya 15 warga negara Indonesia (WNI) asal Merauke saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Papua New Guinea (PNG). Ke-15 WNI ini menjalani proses hukum di PNG karena melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Badan Koordinasi Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak mengatakan, 15 WNI asal Kabupaten Merauke yang ditahan di PNG tersebut karena tertangap oleh patrioli PNG melakukan pelanggaran. ‘’Dari 15 warga kita itu, 6 diantaranya sedang berada di KBRI disana menunggu proses. Sedangkan lainnya sedang menjalani proses hukum setelah disidangkan,’’ kata mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Merauke ini.
Baca Juga:
Diungkapkan, bagi WNI yang telah disidangkan Pengadilan, mereka diberi sanksi denda. Dan jika denda tersebut mampu dibayar oleh mereka, maka kurungan badan tidak ada lagi. Namun karena dendanya cukup besar sehingga tidak mampu dibayar .
Menurut Albertus, hukuman yang dijalani WNI asal Kabupaten Merauke di PNG tersebut akibat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, berupa penangkapan ikan di Laut Arafura dan perdagangan secara illegal berupa bisnis tanduk rusa, sirip ikan dan teripang.
MERAUKE - Sedikitnya 15 warga negara Indonesia (WNI) asal Merauke saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Papua New Guinea (PNG). Ke-15 WNI ini menjalani
BERITA TERKAIT
- Jaga Demokrasi, 60 Universitas Jerman Angkat Kaki dari X
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Gencatan Senjata Tak Berpengaruh, Tentara Israel Tetap Lakukan Pelanggaran di Lebanon
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik