150 Karya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya
jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 150 karya budaya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2016.
Penetapan ini menurut Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly, dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai pengusulan, verififikasi data, hingga sidang penetapan.
"Dari 34 provinsi yang mengusulkan karya budayanya, ada tiga provinsi yang kami tunda penetapannya yaitu Bengkulu, Kalteng, dan Sultra," ujar Nadjamuddin di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/10).
Tiga provinsi yang ditangguhkan itu, lanjutnya, tidak memenuhi 15 kriteria.
Kriteria agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya di antaranya merupakan identitas budaya daru satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai-nilai budaya yang bisa meningkatkan kesadaran akan jatidiri dan persatuan bangsa.
Selain itu merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan.
"Karya budayanya harus memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya. Ambil contoh makanan khas Betawi Gado-gado, tarian Gambyong dari Jateng," tuturnya.
Dia menambahkan, nantinya warisan budaya takbenda Indonesia ini akan diusulkan kepada UNESCO untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dunia.
Saat ini sudah 444 warisan budaya takbenda Indonesia yang tercatat dan menunggu giliran untuk diajukan ke UNESCO.
JAKARTA--Sebanyak 150 karya budaya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2016. Penetapan ini menurut Direktur Warisan dan Diplomasi
- Talent DNA Jadi Solusi Identifikasi Bakat Digital Anak
- Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
- Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
- Inilah Urgensi Revisi UU Sisdiknas, Ada soal Ranking 60 dari 61 Negara
- Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai