150 Karya Ditetapkan sebagai Warisan Budaya
jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 150 karya budaya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2016.
Penetapan ini menurut Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud Nadjamuddin Ramly, dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai pengusulan, verififikasi data, hingga sidang penetapan.
"Dari 34 provinsi yang mengusulkan karya budayanya, ada tiga provinsi yang kami tunda penetapannya yaitu Bengkulu, Kalteng, dan Sultra," ujar Nadjamuddin di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/10).
Tiga provinsi yang ditangguhkan itu, lanjutnya, tidak memenuhi 15 kriteria.
Kriteria agar bisa ditetapkan sebagai warisan budaya di antaranya merupakan identitas budaya daru satu atau lebih komunitas budaya, memiliki nilai-nilai budaya yang bisa meningkatkan kesadaran akan jatidiri dan persatuan bangsa.
Selain itu merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan.
"Karya budayanya harus memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya. Ambil contoh makanan khas Betawi Gado-gado, tarian Gambyong dari Jateng," tuturnya.
Dia menambahkan, nantinya warisan budaya takbenda Indonesia ini akan diusulkan kepada UNESCO untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda dunia.
Saat ini sudah 444 warisan budaya takbenda Indonesia yang tercatat dan menunggu giliran untuk diajukan ke UNESCO.
JAKARTA--Sebanyak 150 karya budaya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia 2016. Penetapan ini menurut Direktur Warisan dan Diplomasi
- Lulus Sidang Promosi, Endang Tirtana Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
- 145 Sekolah Belum Finalisasi PDSS, Ribuan Siswa Terancam Gagal SNBP
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Cermati Syarat & Mekanisme Pendaftarannya
- Mendikdasmen Akui Guru Tak Tergantikan Teknologi, Ada Kabar Gembira Bagi yang Belum Sarjana
- Dosen dan Mahasiswa HI Paramadina Kolaborasi Luncurkan Buku Terbaru
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara