150 Pasis Seskoal Ikut Diskusi 'Tinjauan Yuridis Penenggelaman KIA Ilegal’
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 150 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-54 Tahun Pelajaran 2016 terlibat diskusi bidang hukum di Amphiteater, Pusat Olah Yudha, Gedung O.B. Syaaf, Seskoal, Bumi Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa (26/7).
Diskusi ini mengangkat tema “Tinjauan Yuridis Penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal terkait dengan Kewenangan TNI AL Berdasarkan Pasal 76 A dan Penyidik dan/atau Pengawas Perikanan Berdasarkan Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.”
Diskusi yang dibuka oleh Wakil Komandan Seskoal Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto mewakili Danseskoal Laksamana Muda TNI Herry Setianegara ini menghadiskan dua orang Panelis dengan moderator Mayor Laut (P) Ansori.
Panelis yang pertama adalah Direktur Penanganan Pelanggaran PSDKP Dan/Wakil Direktur I Yustisia Satgas Fuad Himawan, dengan materi Kewenangan Penyidik Dan/Atau Pengawasan Perikanan Terkait Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Perikanan dan Status Barang Bukti Kapal yang telah Dimusnahkan, Dibakar dan/atau Ditenggelamkan untuk Dihadirkan dalam Persidangan.
Sedangkan Panelis yang kedua adalah Sekdiskumal Kolonel Laut (KH) Kresno Buntoro, dengan pembahasan tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Illegal Fishing.
Komandan Seskoal dalam amanat tertulis dibacakan Wadan Seskoal mengatakan perbuatan melakukan penangkapan ikan illegal (illegal fishing) adalah kegiatan penangkapan ikan yang melanggar hukum. Karena tidak dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) yang dilakukan oleh KIA di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Dalam rangka penegakan hukum di wilayah laut yurisdiksi nasional berdasarkan Pasal 69 ayat (4) UU no. 45 tahun 2009 dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam WPPNRI, penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan bendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Maka terhadap KIA illegal dapat dilakukan tindakan pembakaran dan/atau penenggelaman oleh penyidik dan/atau pengawas perikanan.
JAKARTA - Sebanyak 150 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-54 Tahun Pelajaran
- Rantastia Nur Alangan Ungkap Dukungan Dr. Ram Krishna untuk UIPM
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia