150 Pasis Seskoal Ikut Diskusi 'Tinjauan Yuridis Penenggelaman KIA Ilegal’
Rabu, 27 Juli 2016 – 09:35 WIB

Wakil Komandan Seskoal Laksamana Pertama TNI Sulistiyanto saat membuka diskusi bidang hukum di Markas Seskoal, Jakarta, Selasa (26/7). FOTO: Penerangan Seskoal
Sementara dalam pasal 76 A UU Perikanan, menurut Pejabat nomor satu di Seskoal ini, disebutkan bahwa benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk Negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri (KPN).
"Oleh karena itu, KIA ilegal yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana perikanan dapat dimusnahkan dengan cara kapal ditenggelamkan,” tegas Danseskoal.(fri/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 150 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Angkatan ke-54 Tahun Pelajaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan