150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji

150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Sejak ditetapkan SK Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.1405-Bansos/2012 terkait upah buruh Kota dan Kabupaten Bogor sebesar Rp2.002.000, November lalu, jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan kian bertambah. Sebelumnya, di pertengahan Desember, Dinsosnakertrans telah mengantarkan sekitar 78 pengajuan penangguhan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mayoritas pengaju adalah perusahaan di sektor padat karya.

“Kenaikan UMK mulai bulan Januari 2013 ini. Tapi kini bertambah banyak perusahaan yang melakukan penangguhan. Mudah-mudahan pertengahan Januari sudah bisa diputuskan hasilnya, perusahaan mana yang mendapat izin penangguhan,” tukasnya.

Kondisi serupa juga terlihat di dunia industri Kota Bogor. Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kota Bogor, Bambang Budiarto memaparkan, saat ini ada lima perusahaan besar yang mengajukan penangguhan UMK. Di antaranya, PT Muara Krakatau, PT Unitex, PT Cahaya Sakti Furintraco, PT Sahabat Unggul Internasional, dan PT Guna Senaputra Sejahtera. Bila ditotal, ada sekitar lima ribuan buruh Bogor yang batal naik gaji tahun ini.

“Mereka itu yang pegawainya di atas 500 orang. Bahkan Unitex mencapai dua ribuan buruh,” jelasnya. Sementara itu, 835 perusahaan lain di Kota Bogor tidak mengajukan penangguhan. Mereka berdalih tak sanggup mengikuti UMK 2013, namun telah menyepakati nominal upah sendiri dengan pegawainya. Upah yang akan diberikan jumlahnya bervariasi, berkisar antara kurang dari Rp2.002.000 dan di atas Rp1.669.000. Pemkot memberi kesempatan kepada para pengusaha, untuk menerapkan UMK 2013 secara bertahap.

BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News