150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Senin, 07 Januari 2013 – 08:26 WIB
“Mereka melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Besok (hari ini) kawan-kawan akan melakukan aksi di depan perusahaan tersebut,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik memastikan pihaknya tetap menghormati peraturan yang berlaku. Akan tetapi, sebagai wadah para pengusaha, Apindo juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi pengusaha. Terlebih, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sangat tinggi, dan memberatkan pengusaha. (ric)
BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB