150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
Senin, 07 Januari 2013 – 08:26 WIB

150 Ribu Buruh Batal Naik Gaji
“Mereka melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang jelas. Besok (hari ini) kawan-kawan akan melakukan aksi di depan perusahaan tersebut,” ungkapnya. Terpisah, Sekretaris Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik memastikan pihaknya tetap menghormati peraturan yang berlaku. Akan tetapi, sebagai wadah para pengusaha, Apindo juga berkewajiban memperjuangkan aspirasi pengusaha. Terlebih, kenaikan UMK di Kabupaten Bogor sangat tinggi, dan memberatkan pengusaha. (ric)
BOGOR- Satu per satu perusahaan di Bogor tumbang di awal tahun ini. Penetapan Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp2.002.000 menjadi petakanya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku