150 Usaha Hilir Migas Tunggak Iuran
jpnn.com, JAKARTA - Tingkat kepatuhan badan usaha minyak dan gas (migas) membayar iuran masih rendah.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat 150 badan usaha migas masih menunggak iuran.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengimbau sejumlah badan usaha untuk segera melunasi iuran itu.
’’Termasuk satu BUMN. Saya enggak mau sebut. Itu temuan Irjen (ESDM) sampai Rp 300 miliar, loh, yang belum bayar,’’ katanya.
Fanshurullah melanjutkan, badan usaha yang menunggak tersebut terancam hukuman pencabutan izin niaga dan pengangkutan badan.
Alasan BUMN menunggak pembayaran iuran itu adalah adanya perubahan kebijakan dalam penjualan gas yang memisahkan izin niaga dan pengangkutan.
Dua kegiatan tersebut masing-masing terkena iuran. Sementara itu, perusahaan tersebut baru membayar iuran niaga.
Saat ini, tunggakan itu tengah diselesaikan. BPH Migas akan memanggil badan usaha yang menunggak untuk melunasi.
Tingkat kepatuhan badan usaha minyak dan gas (migas) membayar iuran masih rendah.
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
- Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi
- BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina untuk Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas
- Ketersediaan Pertalite Tetap Terpenuhi Sesuai Kuota dari Pemerintah