150 Usaha Hilir Migas Tunggak Iuran
Senin, 05 Juni 2017 – 07:28 WIB
Namun, jika kewajiban tersebut tidak segera dituntaskan, sanksi terberat adalah pencabutan izin usaha.
Baca Juga:
’’Nanti dipanggil, kasih peringatan,’’ ujar Fanshurullah. (dee/c22/sof)
Tingkat kepatuhan badan usaha minyak dan gas (migas) membayar iuran masih rendah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
- Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi
- BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina untuk Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas
- Ketersediaan Pertalite Tetap Terpenuhi Sesuai Kuota dari Pemerintah