1.500 Tenaga Non-ASN Natuna akan Diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

jpnn.com - NATUNA - Sebanyak 1.500 tenaga non-ASN di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, tenaga non-ASN yang menjadi PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang namanya terdata pada pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN, namun tidak mendapatkan formasi jabatan.
Hal demikian, kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
"Berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dan tidak lulus seleksi tahap I maupun II akan menjadi PPPK paruh waktu," kata dikonfirmasi dari Natuna, Rabu (19/2).
Menurut Alim, kebijakan ini merupakan langkah dalam penataan pegawai non-ASN, pemenuhan kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
"Gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan pendapatan yang diterima sebelumnya," ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN.
Dengan demikian, tenaga non-ASN yang tidak terdata akan dirumahkan pada 2026. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Alim Sanjaya menyatakan 1.500 tenaga non-ASN di Kabupaten Natuna, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA