152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
Selasa, 23 Oktober 2012 – 07:03 WIB

152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos dari hukuman gantung. Berdasar data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, hingga semester pertama tahun ini, ada 152 warga negara Indonesia (WNI) yang terkena vonis mati. "Kenyataannya, menurut kami, upaya pembelaan terhadap mereka (TKI) sejauh ini masih lemah," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Country Representative Malaysia Alex Ong.
Di antara ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, baru 24 orang yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan yang terbebas sudah 31 orang. Sisanya menunggu sidang lanjutan sampai menempuh upaya banding (pengampunan). Nah, salah seorang di antaranya adalah Marianto.
Baca Juga:
Peluang pemerintah Indonesia untuk aktif membela terdakwa yang status hukumnya belum inkracht sebetulnya sangat terbuka. Hal itu bisa dilakukan KBRI, Kemenakertrans, Satgas TKI, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) .
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos
BERITA TERKAIT
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Polres Dumai Bagikan Takjil Gratis Sebagai Wujud Kepedulian kepada Masyarakat
- AQUA Dukung Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik dengan Cara Ini
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor