152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
Selasa, 23 Oktober 2012 – 07:03 WIB
KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos dari hukuman gantung. Berdasar data Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, hingga semester pertama tahun ini, ada 152 warga negara Indonesia (WNI) yang terkena vonis mati. "Kenyataannya, menurut kami, upaya pembelaan terhadap mereka (TKI) sejauh ini masih lemah," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Country Representative Malaysia Alex Ong.
Di antara ratusan WNI yang terancam hukuman mati tersebut, baru 24 orang yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan yang terbebas sudah 31 orang. Sisanya menunggu sidang lanjutan sampai menempuh upaya banding (pengampunan). Nah, salah seorang di antaranya adalah Marianto.
Baca Juga:
Peluang pemerintah Indonesia untuk aktif membela terdakwa yang status hukumnya belum inkracht sebetulnya sangat terbuka. Hal itu bisa dilakukan KBRI, Kemenakertrans, Satgas TKI, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) .
Baca Juga:
KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos
BERITA TERKAIT
- 2 Remaja Tenggelam di Perairan Desa Sungai Selari, Bea Cukai Bengkalis Bantu Cari Korban
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- APP Group Tegaskan Dukungan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di COP 29 Azerbaijan
- KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024
- Mendiktisaintek Ogah Ikut Campur Urusan Bahlil dan UI
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2: Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang 1 Bulan Bisa Dibantu?