152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati

152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
152 WNI di Malaysia Terjerat Vonis Mati
Menurut Migrant Care, jumlah WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia mencapai 300 orang. Jumlah itu beralasan karena sangat mungkin data KBRI tersebut hanya merupakan mereka yang masuk database. Yakni, mereka yang mengantongi dokumen dan masuk data KBRI. Sementara itu, data Migrant Care tersebut termasuk TKI yang tanpa dokumen atau ilegal.

"Kami sedang melakukan advokasi terhadap TKI asal Lombok yang juga divonis hukuman mati. Namanya Wifrida Soi," ungkap Alex Ong.

Vonis mati terhadap TKI terakhir dijatuhkan pada 18 Oktober lalu. Korbannya adalah Frans Hiu, 22, dan Dharry Frully Hiu, 20. Keduanya berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Dua bersaudara yang bekerja di rental PlayStation tersebut dituduh membunuh.

Sementara itu, pembelaan terhadap Marianto agar mendapat pengampunan dari Mahkamah Rayuan terus dilakukan. Selain kondisi keluarganya di kampung halamannya di Sidomukti, Kecamatan Brondong, Lamongan, yang sangat memprihatinkan, pihak pengacara menengarai ada kejanggalan di balik vonis mati tersebut.

KUALA LUMPUR - Bukan hanya Marianto Azlan, TKI asal Lamongan, Jawa Timur, yang menunggu masa pengampunan dari Mahkamah Rayuan Malaysia agar lolos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News