1.529 Kasus Pekerja Migran di Taiwan Berhasil Diselesaikan

Selanjutnya, rombongan Kemnaker juga melanjutkan pertemuan dengan 115 lebih agensi di Taiwan yang difasilitasi oleh Kepala KDEI Taiwan Robert James Bintaryo “Kepada 115 agensi, kami melakukan sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI sehingga mereka memahami dan dapat menjalankan ketentuan peraturan tersebut dengan baik, “ kata Soes.
Soes menambahkan bahwa acara silaturahmi dan dialog dengan PMI dan agensi di Taipeh, merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah kepada PMI, khususnya yang bekerja di Taiwan agar tetap menaati segala ketentuan pemerintah Taiwan.
“Meski berjalan singkat, kami tetap memberikan pembekalan kepada PMI agar bekerja lebih baik dan selalu mematuhi peraturan ketenagakerjaan di Taiwan,” tandasnya.(jpnn)
Sepanjang tahun 2017 Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taiwan telah berhasil menyelesaikan 94 persen atau 1.529 kasus menyangkut Pekerja Migran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan