153 WN Tiongkok Masuk Indonesia pada Masa Pelarangan, Begini Penjelasan Imigrasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.
"Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1).
Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.
"Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19," kata dia.
Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut.
Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan lengkap.
"Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," jelas Ahmad.
Sebanyak 153 WN Tiongkok itu datang ke Indonesia menggunakan China Southern Airlines dari Guangzhou pada Sabtu (24/1).
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik