153 WN Tiongkok Masuk Indonesia pada Masa Pelarangan, Begini Penjelasan Imigrasi
Senin, 25 Januari 2021 – 10:55 WIB
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021.
Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Sebanyak 153 WN Tiongkok itu datang ke Indonesia menggunakan China Southern Airlines dari Guangzhou pada Sabtu (24/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Berkedok LC, 12 Wanita Vietnam Jadi PSK, Tarif Sekali Kencan Rp 5,6 Juta
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Ditjen Imigrasi Resmikan 2 Direktorat Baru, Apa Saja?
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- E-Paspor Bakal Diterapkan Sepenuhnya
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik