154 Kebijakan Diskriminatif, Komnas Perempuan Prihatin
Senin, 23 Maret 2009 – 18:49 WIB
Sementara itu, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, seluruh kebijakan terutama terkait kebijakan daerah dan peraturan daerah, memang selama ini hanya menyinggung masalah pajak dan restribusi saja.
"Kalau ada perda, paling hanya mengurusi masalah pajak dan restribusi saja. Permasalahannya ada di sini. Waktu itu memang pernah diusulkan di DPR, soal perlu dibentuknya orang-orang yang khusus mengurusi perda saja, tetapi mandeg sampai sekarang," imbuhnya.
Namun saat ini, Mahfud pun menjelaskan, pemerintah sudah tidak seperti pemerintahan terdahulu. Pemerintah menurutnya, sudah tidak lagi sewenang-wenang dalam kekuasaan, dan sudah berusaha mendorong (peraturan-peraturan yang baik) itu. Hanya saja, responnya yang masih lambat karena butuh pembelajaran.
Namun, terkait hal tersebut menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi berencana tidak akan melakukan "tebang-pilih" dalam menangani kasus-kasus konstitusi. "Secara linier, mulai dari perpres sampai perdes (peraturan desa), kita akan uji peraturan perundang-undangannya. Dalam pembentukan perdes misalnya, 'kan harus ada perpres. Jadi idenya ada di bawah presiden langsung, atau bisa juga oleh menteri-menterinya," tambahnya. (rie/JPNN)
JAKARTA - Dari data Komnas Perempuan, tercatat ada sebanyak 154 kebijakan daerah yang diterbitkan antara rentang tahun 1999 hingga 2009, yang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun