156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru

156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12). Foto: ANTARA/Luqman Hakim

jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY menggagalkan peredaran narkoba jenis tembakau gorila dengan berat 156,22 gram yang siap diedarkan oleh seorang pengemudi ojek daring berinisial EF (32).

"Tembakau gorila itu siap diedarkan saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12).

Menurut Bakti, EF ditangkap pada 18 Desember di rumah kontrakannya di Condongcatur, Depok, Sleman.

Berdasarkan keterangan, pelaku telah memesan tembakau gorila sebanyak dua kali melalui media sosial dan berencana menjualnya melalui media sosial maupun sistem bayar di tempat (COD).

Bakti menduga pelaku yang merupakan pengemudi ojek daring melakukan pekerjaannya sembari mengedarkan narkoba. "Biasanya untuk dipakai sendiri, tetapi ternyata ada rencana untuk menjualnya," kata dia.

Menurut dia, penangkapan EF merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang digelar sejak 23 Desember hingga 31 Desember 2019.

Selain meringkus EF, menurut dia, selama operasi itu Satuan Ditresnarkoba Polda DIY juga menangkap INR (32) yang hendak mengedarkan psikotropika dan obat-obatan terlarang daftar G.

Menurut Bakti, INR yang merupakan warga Condongcatur, Depok, Sleman hendak menggunakan obat-obatan itu untuk dikonsumsi sendiri dan berencana mengedarkannya pula.

Tembakau gorila dengan berat 156,22 gram dibawa pengemudi ojek daring untuk diedarkan saat Natal dan Tahun Baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News