156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru

156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru
Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12). Foto: ANTARA/Luqman Hakim

INR ditangkap pada 23 Desember, saat dirinya hendak mengambil paket yang ia pesan melalui media sosial di sebuah jasa pengiriman barang di Umbulharjo, Yogyakarta.

Polisi dari tangan INR, berhasil menyita sejumlah barang bukti psikotropika dan obat terlarang daftar G, yakni 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl.

"Tersangka juga sudah mengemas 10 butir trihexipenidyl untuk dijual seharga Rp30 ribu," kata dia. (antara/jpnn)

Tembakau gorila dengan berat 156,22 gram dibawa pengemudi ojek daring untuk diedarkan saat Natal dan Tahun Baru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News