156 Gram Tembakau Gorila Gagal Diedarkan saat Tahun Baru
Kamis, 26 Desember 2019 – 16:47 WIB
INR ditangkap pada 23 Desember, saat dirinya hendak mengambil paket yang ia pesan melalui media sosial di sebuah jasa pengiriman barang di Umbulharjo, Yogyakarta.
Polisi dari tangan INR, berhasil menyita sejumlah barang bukti psikotropika dan obat terlarang daftar G, yakni 122 butir alprazolam, 49 butir riklona, 184 butir dexa, 184 butir tramadol, dan 3.144 butir trihexipenidyl.
"Tersangka juga sudah mengemas 10 butir trihexipenidyl untuk dijual seharga Rp30 ribu," kata dia. (antara/jpnn)
Tembakau gorila dengan berat 156,22 gram dibawa pengemudi ojek daring untuk diedarkan saat Natal dan Tahun Baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Jelang Nataru, Komisi V DPR dan Wamenhub Suntana Tinjau Penyeberangan ASDP Merak
- Siap Hadapi Peak Season Natal & Tahun Baru, ASDP Perkuat Digitalisasi Melalui Ferizy
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Serang