156 Perusahaan Masih Bandel

156 Perusahaan Masih Bandel
156 Perusahaan Masih Bandel
MARTANEGARA- Meski saat ini sudah 97 persen dari 5882 perusahaan di Kota Bandung menjadi peserta Jamsostek, namun nyatanya ada sekitar 156 perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan tak masuk dalam Jamsostek.

“Dari jumlah tersebut, dua di antaranya kini tengah menempuh jalur hukum dan akan memasuki penyelesaian," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung, Kamalia Purbani, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).

Data tersebut, lanjut Lia, merupakan data 2012 dari Januari-Agustus dengan jenis pelanggaran bermacam-macam diantaranya, belum mambayarkan Jamsostek karyawannya. "Dalam laporan belum memasukkan sebagian pekerjanya serta tidak melaporkan upah secara keseluruhan," terangnya.

Disinggung soal kedatangan tim penilai Jamsostek Award, menurut Kamalia di Jabar baru pertama kali penghargaan tersebut diberikan, sebagai  upaya untuk mengetahui sampai sejauh mana pemerintah dan pengusaha di Kota Bandung memberikan perlindungan, pembinaan ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan bagi pekerjanya.

MARTANEGARA- Meski saat ini sudah 97 persen dari 5882 perusahaan di Kota Bandung menjadi peserta Jamsostek, namun nyatanya ada sekitar 156 perusahaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News