156 Perusahaan Masih Bandel
Minggu, 14 Oktober 2012 – 11:53 WIB
MARTANEGARA- Meski saat ini sudah 97 persen dari 5882 perusahaan di Kota Bandung menjadi peserta Jamsostek, namun nyatanya ada sekitar 156 perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan tak masuk dalam Jamsostek. Disinggung soal kedatangan tim penilai Jamsostek Award, menurut Kamalia di Jabar baru pertama kali penghargaan tersebut diberikan, sebagai upaya untuk mengetahui sampai sejauh mana pemerintah dan pengusaha di Kota Bandung memberikan perlindungan, pembinaan ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan bagi pekerjanya.
“Dari jumlah tersebut, dua di antaranya kini tengah menempuh jalur hukum dan akan memasuki penyelesaian," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung, Kamalia Purbani, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).
Baca Juga:
Data tersebut, lanjut Lia, merupakan data 2012 dari Januari-Agustus dengan jenis pelanggaran bermacam-macam diantaranya, belum mambayarkan Jamsostek karyawannya. "Dalam laporan belum memasukkan sebagian pekerjanya serta tidak melaporkan upah secara keseluruhan," terangnya.
Baca Juga:
MARTANEGARA- Meski saat ini sudah 97 persen dari 5882 perusahaan di Kota Bandung menjadi peserta Jamsostek, namun nyatanya ada sekitar 156 perusahaan
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami