1.569 Pekerja Diminta segera Mengambil BSU, Lewat Tanggal Ini Dana Dikembalikan ke Pusat
jpnn.com - KOTA BENGKULU - Deputi Kantor Pos Cabang Bengkulu Sutiarto mengatakan jika hingga 20 Desember 2022 bantuan subsidi upah (BSU) belum diambil pekerja, maka dana itu akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
Oleh karena itu, Kantor POS Bengkulu meminta 1.569 pekerja penerima BSU di provinsi itu agar segera mengambil dana bantuan tersebut hingga 20 Desember 2022.
"Kepada 1.569 pekerja penerima bantuan BSU dari pemerintah pusat agar segera mengambil bantuan tersebut ke kantor POS terdekat," kata Deputi Kantor POS Cabang Bengkulu Sutiarto di Kota Bengkulu, Selasa (13/12).
Dia menjelaskan penyaluran dana BSU tersebut dibagi menjadi dua bentuk. Pertama, melalui rekening pekerja. Kedua, penyaluran tunai yaitu melalui Kantor Pos terdekat.
Untuk penyaluran dana BSU tunai dilakukan jika pekerja penerima tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya sudah tidak aktif.
Untuk penyaluran dana BSU sebesar Rp 600 ribu secara tunai melalui Kantor Pos sebanyak 14.939 pekerja, dan hingga saat ini penyaluran bantuan tersebut telah mencapai 89 persen.
"Hingga 12 Desember 2022, sebanyak 1.569 pekerja di Bengkulu yang belum mengambil bantuan tersebut," ujarnya.
Untuk pekerja yang dinyatakan penerima BSU agar segera datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa kartu identitas diri seperti KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Kantor Pos Cabang Bengkulu Sutiarto mengatakaan jika hingga 20 Desember BSU belum diambil pekerja, maka dana itu akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada