16 Anggota Dewan Akui Terima Uang dari PT BGD
jpnn.com - SERANG – Pengadilan Tipikor Serang kembali menggelar sidang kasus suap pembentukan Bank Banten dengan terdakwa mantan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satriya Santosa, Selasa (14/6). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
JPU menghadirkan 16 anggota Banggar DPRD Banten sebagai saksi. Mereka didudukkan di kusi saksi karena pernah menerima uang dari PT Bandung Global Development (BGD).
Pantauan Radar Banten Online di lokasi, satu per satu wakil rakyat Banten itu ditanya oleh hakim ketua Efiyanto soal aliran dana dari PT BGD. Tidak satu pun dari mereka membantah melakukan hal itu. (Risa/dil/jpnn)
Ini daftar nama anggota Banggar DPRD Banten yang dihadirkan dalam persidangan dan besaran uang yang diterima mereka dari PT BGD:
1. Zaid El Habib terima Rp 4 juta
2. Gunaral Suprihadi terima Rp 16 juta
3. Rahmat Abdul Gani terima Rp 13,5 juta
4. Thoni Fathoni Mukson terima Rp 13,5 juta
5. Miptahudin terima Rp 9,5 juta
6. Ivan Ajie Purwanto terima Rp 13 juta
7. Heri Handoko terima Rp 10 juta
8. Yoyon Sujana terima Rp 11 juta
9. M Kuswandi terima Rp 12 juta
10. Yayat Supriyatna terima Rp 4 juta
11. Achmad Fauzi terima Rp 14 juta
12. Hadi Safari terima Rp 14 juta rupiah
13. Hasana Masduki terima Rp 13,5 juta
14. Muhlis terima Rp 13 juta
15. Stevanus Ananta Wahana terima Rp 10,5 juta
16. Ade Suryana terima Rp 14 juta
SERANG – Pengadilan Tipikor Serang kembali menggelar sidang kasus suap pembentukan Bank Banten dengan terdakwa mantan anggota DPRD dari Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi