16 Bocah Jadi Korban Sodomi
Sabtu, 25 Februari 2012 – 16:30 WIB
"Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali, tapi ada yang sudah berulang-ulang. Bahkan, modusnya,beberapa yang menjadi korban ada yang perlu uang untuk bermain game dan mereka menjadi korban, disodomi termasuk oral seks secara bergilir," imbuh Kapolsek kepada Riau Pos (Group JPNN).
Baca Juga:
Tersangka RS sudah dilakukan penyidikan dan ditahan di sel Mapolsek Kandis. RS dijerat pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, junto ke KUHP pasal 292 junto pasal 64 KUHP. Mengacu Undang Undang perlindungan anak, tersangka diancam 15 tahun penjara kemudian dijuntokan ke pasal 292 karena perbuatannya berlanjut junto pasal 64 diancam 5 tahun penjara.
Menurut Suparno, BAP tersangka RS segera dilimpahkan ke kejaksaan karena kasus ini kasus besar dan kita berharap jangan sampai terjadi lagi.Pihak kepolisian bekerja cepat Karena masalah ini dikhawatirkan akan menimbulkan beban mental dan psikis bagi anak-anak yang menjadi korban.
"Bayangkan saja, jika perilaku yang dialami korban menyebabkan trauma, atau berimbas terhadap masa depan anak-anak ini, tentu akan membahayakan, makanya kita cepat mengambil tindakan," sebut Kapolres.
KANDIS--Kandis Gempar, sebanyak 16 orang bocah berusia 6-12 tahun dilaporkan menjadi korban tindak pelecehan seksual. Bahkan sebagian diantaranya
BERITA TERKAIT
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap