16 Jaksa Dipilih untuk Sidang Perkara Habib Rizieq, Tunggu Tanggal Mainnya
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana menyebut pihaknya siap menyidangkan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Habib Rizieq Shihab.
Saat ini, Kejagung telah membentuk tim yang berisi 16 jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut.
"Saya sudah membentuk (tim berisi) 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini," ujar Fadil di Gedung DPR, Selasa (26/1).
Sebagai catatan, perkara yang menyeret Habib Rizieq diusut oleh Mabes Polri. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejagung pada pekan lalu.
Sebelum menyidangkan, kata Fadil, 16 jaksa yang ditunjuk tadi masih mempelajari berkas dari Mabes Polri. Kejagung tidak ingin dilabelkan zalim dengan buru-buru membawa perkara ke pengadilan.
"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan objektif, karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksankan dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman kepada siapa pun," tutur Fadil.
"Kami sangat hati-hati baca berkas ini dan akan memberi petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri," ungkap dia.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat ini Kejagung telah membentuk tim yang berisi 16 jaksa untuk menyidangkan perkara Habib Rizieq Shihab.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong