16 Jaksa Dipilih untuk Sidang Perkara Habib Rizieq, Tunggu Tanggal Mainnya

16 Jaksa Dipilih untuk Sidang Perkara Habib Rizieq, Tunggu Tanggal Mainnya
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020. Selain itu Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Saat ini Kejagung telah membentuk tim yang berisi 16 jaksa untuk menyidangkan perkara Habib Rizieq Shihab.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News