16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan

16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan
Bea Cukai Tembilahan mengamankan 16 juta batang rokok. Foto: Humas Bea Cukai

“Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN,” papar Ari.

Bea Cukai juga berharap kepada masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap peran penting cukai sehingga dapat menurunkan permintaan atas rokok ilegal tersebut.

“Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dapat terus terjaga dan ditingkatkan agar dapat mengurangi peredaran Rokok Ilegal di masyarakat,” pungkasnya. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News