1,6 Juta Sabu-Sabu Nyaris Masuk Indonesia, tetapi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan berhasil mencegah masuknya 1,6 juta ton methampetamine sepanjang 2021.
Selain itu, mencegah masuknya 30 ribu butir ekstasi dan 1.000 butir happy five melalui operasi laut sepanjang tahun lalu.
Bea Cukai juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp 906,15 miliar karena melakukan 321 kali penegahan dengan perkiraan nilai barang Rp 3,56 triliun melalui pelaksanaan kegiatan patroli laut sepanjang 2021.
"Kegiatan pengawasan laut Bea Cukai merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi dan mengamankan wilayah perairan Indonesia dari tindakan penyelundupan yang merugikan negara," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto di Jakarta, Rabu (5/1).
Nirwala menjelaskan tahun lalu pihaknya melaksanakan patroli laut berskema mandiri dan terpadu atau dikenal dengan sandi operasi Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW).
Patroli tersebut, lanjut dia, terbagi menjadi dua periode di semester I dan semester II.
Berkat JW dan JS, Bea Cukai berhasil melakukan 16 kali penegahan antara lain terhadap sarana pengangkut KLM Tohor Jaya di perairan Pulau Burung, Riau yang bermuatan 17 kilogram narkotika jenis methampetamine dan 1.000 butir happy five.
"Barang itu dibungkus dalam kemasan teh China dan dimasukkan ke dalam tabung gas untuk mengelabui petugas," ujarnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan berhasil mencegah masuknya 1,6 juta ton sabu-sabu sepanjang 2021.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara