16 Kali Komplotan Curanmor Beraksi, Tertangkap Gara-Gara Medsos
Kamis, 16 Januari 2020 – 06:55 WIB

Komplotan curanmor ditangkap polisi. Foto : Pojokpitu
Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 5 dan 4 tahun kurungan penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Komplotan curanmor mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci ganda dan parkir di sekitar pasar dan minimarket.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik