16 Kali Komplotan Curanmor Beraksi, Tertangkap Gara-Gara Medsos
Kamis, 16 Januari 2020 – 06:55 WIB
Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan 5 dan 4 tahun kurungan penjara. (end/pojokpitu/jpnn)
Komplotan curanmor mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci ganda dan parkir di sekitar pasar dan minimarket.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 8 Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Barang Buktinya 20 Sepeda Motor
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas