16 Mei Cuti Bersama bagi PNS
Jumat, 13 Mei 2011 – 18:05 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, diputuskan bahwa Senin (16/5) seluruh pegawai negeri cuti bersama. Ini didasarkan pada surat nomor 2/Tahun 2011, Kep. 120/Men/V/2011, SKB/01/M-PAN-RB/5/2011 tertanggal 13 Mei.
Pertimbangan cuti bersama ini, menurut Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu. Pasalnya, Selasa (17/5) ada libur peringatan Hari Waisak. "Kan Selasa libur Waisak. Makanya untuk efisiensi, Senin kita liburkan," ujar Tasdik kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/5).
Dijelaskannya, cuti bersama Waisak ini, berbeda dengan SKB 2010 lalu. Tahun lalu, tidak ada cuti bersama Waisak. Tahun ini ada penambahan hari cuti bersama karena Senin waktunya kejepit.
"Kita berharap dengan penambahan hari cuti bersama ini, para pegawai bisa memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin," ujarnya. Meski ada cuti bersama, namun ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik. Seperti Puskesmas, rumah sakit, Samsat, pemadam kebakaran.
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya