16 Mei Cuti Bersama bagi PNS
Jumat, 13 Mei 2011 – 18:05 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, diputuskan bahwa Senin (16/5) seluruh pegawai negeri cuti bersama. Ini didasarkan pada surat nomor 2/Tahun 2011, Kep. 120/Men/V/2011, SKB/01/M-PAN-RB/5/2011 tertanggal 13 Mei.
Pertimbangan cuti bersama ini, menurut Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu. Pasalnya, Selasa (17/5) ada libur peringatan Hari Waisak. "Kan Selasa libur Waisak. Makanya untuk efisiensi, Senin kita liburkan," ujar Tasdik kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/5).
Dijelaskannya, cuti bersama Waisak ini, berbeda dengan SKB 2010 lalu. Tahun lalu, tidak ada cuti bersama Waisak. Tahun ini ada penambahan hari cuti bersama karena Senin waktunya kejepit.
"Kita berharap dengan penambahan hari cuti bersama ini, para pegawai bisa memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin," ujarnya. Meski ada cuti bersama, namun ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik. Seperti Puskesmas, rumah sakit, Samsat, pemadam kebakaran.
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2