16 Mei Cuti Bersama bagi PNS

16 Mei Cuti Bersama bagi PNS
16 Mei Cuti Bersama bagi PNS
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, diputuskan bahwa Senin (16/5) seluruh pegawai negeri cuti bersama. Ini didasarkan pada surat nomor 2/Tahun 2011, Kep. 120/Men/V/2011, SKB/01/M-PAN-RB/5/2011 tertanggal 13 Mei.

Pertimbangan cuti bersama ini, menurut Sekretaris Kemenpan & RB Tasdik Kinanto berdasarkan pertimbangan efisiensi waktu. Pasalnya, Selasa (17/5) ada libur peringatan Hari Waisak. "Kan Selasa libur Waisak. Makanya untuk efisiensi, Senin kita liburkan," ujar Tasdik kepada wartawan di kantornya, Jumat (13/5).

Dijelaskannya, cuti bersama Waisak ini, berbeda dengan SKB 2010 lalu. Tahun lalu, tidak ada cuti bersama Waisak. Tahun ini ada penambahan hari cuti bersama karena Senin waktunya kejepit.

"Kita berharap dengan penambahan hari cuti bersama ini, para pegawai bisa memanfaatkan waktu liburnya dengan sebaik mungkin," ujarnya. Meski ada cuti bersama, namun ini tidak berlaku bagi instansi pelayanan publik. Seperti Puskesmas, rumah sakit, Samsat, pemadam kebakaran.

JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News