16 Mei Cuti Bersama bagi PNS
Jumat, 13 Mei 2011 – 18:05 WIB
"Bagi kantor yang melayani publik harus tetap masuk seperti biasa. Tapi bukan berarti hak cuti bersama mereka tidak ada. Hak cuti bersama mereka akan tetap diperhitungkan di hari lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya