16 Pabrik Sawit Melanggar Izin
Kamis, 02 Mei 2013 – 10:56 WIB
‘’Aturan itu kini memang kalau belum memiliki kebun inti maka perusahaan harus mengandeng kebun masyarakat. Artinya hasil kebun sawit masyarakat itu sudah dipastikan bisa diproduksi atau diterima oleh pabrik. Nah di Bengkulu ini ada sekitar 16 perusahaan atau pabrik yang belum memiliki kebun inti atau tidak memenuhi syarat, diantaranya PT APS, BSL, serta beberapa pabrik lainnya,’’ tegas Ricky di ruangannya.
Baca Juga:
Lanjut Ricky, bahwa selama ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pengontrol. Namun jika ditemukan masih juga menyalahi aturan maka itu harus dieksikusi atau ditindak. Artinya pabrik atau perusahaan belum bisa beroperasi.
‘’Untuk penertiban kami akan berlakukan kalau revisi dari permentan No 26 tahun 2007 sudah keluar. Sehingga jika sudah jangka waktu dua tahun belum juga ada kebun inti dan tidak ada kerja sama dengan masyarakat maka itu akan dikaji izinnya secara tegas. Pihaknya juga meminta agar daerah juga seharusnya sebelum mengeluarkan izin itu harus dikaji dulu kelengkapan persyaratannya. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian harinya,’’ kata Ricky.(che)
BENGKULU – Sebanyak 16 perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang