16 Pabrik Sawit Melanggar Izin
Kamis, 02 Mei 2013 – 10:56 WIB

16 Pabrik Sawit Melanggar Izin
‘’Aturan itu kini memang kalau belum memiliki kebun inti maka perusahaan harus mengandeng kebun masyarakat. Artinya hasil kebun sawit masyarakat itu sudah dipastikan bisa diproduksi atau diterima oleh pabrik. Nah di Bengkulu ini ada sekitar 16 perusahaan atau pabrik yang belum memiliki kebun inti atau tidak memenuhi syarat, diantaranya PT APS, BSL, serta beberapa pabrik lainnya,’’ tegas Ricky di ruangannya.
Baca Juga:
Lanjut Ricky, bahwa selama ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pengontrol. Namun jika ditemukan masih juga menyalahi aturan maka itu harus dieksikusi atau ditindak. Artinya pabrik atau perusahaan belum bisa beroperasi.
‘’Untuk penertiban kami akan berlakukan kalau revisi dari permentan No 26 tahun 2007 sudah keluar. Sehingga jika sudah jangka waktu dua tahun belum juga ada kebun inti dan tidak ada kerja sama dengan masyarakat maka itu akan dikaji izinnya secara tegas. Pihaknya juga meminta agar daerah juga seharusnya sebelum mengeluarkan izin itu harus dikaji dulu kelengkapan persyaratannya. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian harinya,’’ kata Ricky.(che)
BENGKULU – Sebanyak 16 perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak