16 Pelajar Terlibat Tawuran, 3 Ditahan
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 16 pelajar ditangkap polisi dalam kasus tawuran pada Senin (12/11) malam lalu, di pinggir kali Kampung Dua Ratus, Marga Jaya, Bekasi Selatan.
Tiga di antaranya yakni, FA, GD dan FA terpaksa ditahan karena terbukti kedapatan memiliki dan menyimpan senjata tajam tanpa hak dan izin.
Ketiganya kini terancam hukuman 10 tahun penjara, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga setempat terkait bentrok antar pelajar tersebut.
Kepolisian pun langsung bergerak ke TKP dan menemukan bukti-bukti berupa 19 celurit, sebilah parang berukuran besar, sebilah parang kecil, pisau dapur, stik golf, gunting, kunci inggris dan 19 unit sepeda motor.
“Dari hasil operasi cipta kondisi kami amankan 16 orang, mayoritas mereka ini masih berstatus pelajar. Tiga di antaranya tersangka karena terbukti memiliki senjata tajam,” ujar Eka kepada awak media, Rabu (14/11).
Eka juga menyampaikan aksi tawuran ini terjadi secara terencana melalui kesepakatan yang dibicarakan melalui media WhatsApp.
“Aksi tawuran antar pelajar ini memang momok di Kota Bekasi. Jadi kami terus tingkatkan cipta kondisi,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)
Aksi tawuran ini terjadi secara terencana melalui kesepakatan yang dibicarakan melalui media WhatsApp.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kesal dengan Aksi Tawuran di Kalideres, DMS Hantam Pelajar Pakai Balok, AP Meninggal
- Naik Motor Bertiga, Pelajar SMA di Bogor Dibacok Siswa Lain
- Diduga Akan Tawuran, 170 Pelajar Ditatar oleh Kapolres Jakpus hingga Kadisdik
- 4 Orang Provokator Tawuran di Kuburan Ditangkap
- Pelajar SMP Bawa Bom Molotov untuk Tawuran
- Pelajar yang Viral Bawa Celurit di Jakbar Ditangkap Polisi, Sahroni: Beri Hukuman Berat