16 Pengedar Narkotika Ditangkap, Sabu-Sabu & Ganja Disita

16 Pengedar Narkotika Ditangkap, Sabu-Sabu & Ganja Disita
Belasan tersangka diduga pengedar narkotika berbagai jenis ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat, dari sejumlah kecamatan selama dua bulan terakhir.(ANTARA/Ahmad Fikri). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Selama dua bulan terakhir, Polres Cianjur menangkap 16 tersangka pengedar narkotika.

Dari 16 tersangka, polisi menyita sabu-sabu sebanyak 167,12 gram, ganja seberat 36,51 gram, dan obat terlarang sebanyak 1.614 butir.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah mulai dari utara hingga selatan Cianjur, seperti Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur, Cibeber dan Cidaun.

"Tercatat selama Januari hingga Februari, terdapat 10 kasus narkoba yang sudah ditangani dengan 16 tersangka berhasil diamankan, mereka mengedarkan narkotika berbagai jenis seperti sabu, ganja dan obat terlarang," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, Selasa.

Doni menjelaskan berbagai modus untuk mengelabui petugas dilakukan tersangka mulai dari pemesanan online, hingga menyimpan barang haram tersebut di satu titik sesuai kesepakatan dengan pembeli, sehingga tidak ada tatap muka antara pengedar dan pemakai.

Namun setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan belasan tersangka pengedar sekaligus penyalahguna narkotika di sejumlah tempat di Cianjur beserta barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, dan obat terlarang berbagai merek.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, untuk kasus narkotika Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sedangkan untuk jual beli narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 112 Ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Hanya dua bulan, polisi menangkap 16 pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News