16 RS Keluar dari KJS, Dinkes DKI Anggap Wajar
Minggu, 19 Mei 2013 – 15:15 WIB
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan sanksi kepada 16 rumah sakit (RS) swasta yang keluar dari program Kartu Jakarta Sehat (KJS). Pasalnya, rumah sakit tersebut mengalami kerugian karena melayani program KJS. Dien menegaskan, masalah ini harus segera diselesaikan sebelum RS swasta lainnya ikut hengkang. Pasalnya, apabila hal ini terus terjadi maka program KJS terancam gagal. Apalagi, 54 dari 76 RS penerima KJS tersia merupakan institusi swasta.
"Memang sistemnya harus dibenahi. Kalau dia terus-terusan seperti itu ya rugi. Sedangkan kalau menolak pasien kena UU Rumah sakit. Daripada bak belur, mending mundur," kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Dien Ermawati kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/5).
Menurut Dien, rumah sakit yang keluar dari KJS kebanyakan bermodal kecil. Mereka tidak sanggup menangani pasien pengguna KJS lantaran standar klaim yang ditentukan Pemprov DKI terlalu rendah.
Baca Juga:
JAKARTA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan sanksi kepada 16 rumah sakit (RS) swasta yang keluar dari program Kartu
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS