16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Asep Suheri memeriksa 16 saksi perihal dugaan perusakan CCTV dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi. Kami bagi jadi lima klaster," kata Asep di Bareskrim Polri, Jumat (19/8).
Pemeriksaan tahap pertama dilakukan kepada warga Kompleks Duren Tiga.
Dalam klaster ini, penyidik memeriksa tiga saksi, yakni SN, M, AZ.
"Yang kedua melakukan pergantian DVR CCTV. Kami periksa empat orang, AF, AKP, IW, AKBP AC, dan Kompol AL," ujar Asep.
Pemeriksaan klaster ketiga yakni terhadap pihak yang melakukan pemindahan, mentransmisikan, dan perusakan CCTV.
"Tiga orang saksi, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR," ucapnya.
Jenderal bintang satu itu menyebut klaster keempat yakni pihak yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Agus Nurpatria.
Brigadir Asep Suheri mengatakan pihaknya memeriksa 16 saksi terkait dugaan perusakan CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru