16 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Perusakan CCTV di Lokasi Kematian Brigadir J, Ini Perannya
"Klaster kelima, ada empat saksi, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS dan Bripka DR," beber Asep Suheri.
Menurutnya, penyidik telah menyita empat barang barang bukti dari dugaan perbuatan para 16 saksi itu.
"Barbuk ini ada empat, hardisk eksternal merek WD, yang kedua adalah tablet, DVR CCTV yang ada di Duren Tiga, laptop merek Dell milik saudara BW," tutur Asep.
Aadapun 16 orang tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka terancam dikenakan Pasal 221 KUHP, 223 KUHP, 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus kematian Brigadir J, timsus telah menetapkan lima orang tersangka.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Brigadir Asep Suheri mengatakan pihaknya memeriksa 16 saksi terkait dugaan perusakan CCTV dalam kasus kematian Brigadir J.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru