16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
Berikut ini 16 syarat warga DKI Jakarta boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, berdasar Keputusan Gubernur Anies Baswedan.
- Hujan Semalaman, Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Banjir, Ini Lokasinya
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- DPRD DKI Minta Pengamanan Objek Vital PAM Jaya Ditingkatkan
- TKD Tidak Sah, Karang Taruna Jakut Dorong Parid jadi Ketua Provinsi
- Sampit Bantul